Mabes Polri telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam kasus dugaan pertemuan politik dirinya dengan politisi PDI Perjuangan.
"Sprindik sudah keluar, sudah ada perintah penyidikan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Ronny menambahkan, walaupun sudah keluar, proses masih dalam penyidikan dan belum sampai dengan kesimpulan untuk menetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, untuk pimpinan KPK yang lainnya seperti Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen, Ronny megungkapkam, kedua pimpinan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
penyidik melakukan proses penyidikan dan penyelidikan secara hati-hati, pasalnya pihaknya menghindari kesan kriminilisasi KPK.
"Ya kita penyidik melakukan proses penyidikan hati-hati karena kita menghindari kesan kriminaliasi," imbuhnya.
Penyidik betul-betul berupaya melajukan proses penyidikan secara proporsional.
"Kita mengacu pada kepastian hukum, harus bermanfaat hukum, dan keadilan hukum," tandasnya.