Polri Bantah sudah Tetapkan Tiga Pimpinan KPK Jadi Tersangka

SiswantoNur Ichsan Suara.Com
Selasa, 03 Februari 2015 | 10:26 WIB
Polri Bantah sudah Tetapkan Tiga Pimpinan KPK Jadi Tersangka
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie membantah is bahwa tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Menentukan tersangka itu penyidik, bukan pengacara. Sementara ini sudah cek yang ditetapkan tersangka baru BW (Bambang Widjojanto) yang ditangkap hari Jumat," ujar Ronny di Mabes Polri, Selasa (3/2/2015).

Ronny mengatakan para pimpinan lembaga KPK yang telah dilaporkan masyarakat ke polisi, saat ini masih dalam proses.

Ronny menambahkan proses penyidikan dan penyelidikan dilakukan secara hati-hati untuk menghindari tuduhan melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.

"Ya kita penyidik melakukan proses penyidikan hati-hati karena kita menghindari kesan kriminaliasi," imbuhnya.

"Kami mengacu pada kepastian hukum, harus bermanfaat hukum, dan keadilan hukum," kata Ronny.

Seperti diketahui, setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, satu persatu, pimpinan KPK lainnya juga dilaporkan ke polisi.

Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan atas dugaan pertemuan dengan elite PDI Perjuangan di Pilpres 2014. Abraham dikatakan melobi tim sukses agar dipasangkan sebagai cawapres mendampingi Joko Widodo.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja juga dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.

Kemudian, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen juga dilaporkan ke polisi atas dugaan suap kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat ketika Zulkarnaen masih menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim pada 2010.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI