Suara.com - Presiden Joko Widodo seharusnya bisa memanfaatkan rekomendasi Tim Sembilan untuk melawan tekanan politik yang dihadapinya terkait pencalonan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai orang nomer satu di Polri.
"Presiden bisa menggunakan rekomendasi Tim Sembilan sebagai basis legitimasi dari kebijakannya untuk mengurai persoalan hukum," kata , kata pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta Nikolaus Loy, Selasa (3/2/2015).
Menurut dia, secara langsung maupun tidak, Presiden saat ini sedang menghadapi konflik kepentingan yang berkaitan dengan partai pendukung maupun partai secara umum di parlemen. Pencalonan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan sebagai kapolri tidak lepas dari konflik tersebut.
"Sehingga perlu bagi Presiden Jokowi memperoleh dukungan dalam mengambil keputusan yang bertentangan dengan kepentingan politik," kata dia.
Dia menilai, sebagai tim independen rekomendasi Tim Sembilan, diperoleh dari kristalisasi masukan maupun informasi dari banyak pihak, termasuk kehendak masyarakat. Dengan begitu, katanya, Presiden seharusnya tidak perlu ragu mengambil pendapat Tim Sembilan, termasuk usulan untuk tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Kalau pada akhirnya tidak dipakai (rekomendasi Tim Sembilan, red.), buat apa dibentuk tim," cetusnya sebagaimana dikutip kantor berita Antara.
Sebelumnya, Tim Sembilan yang terdiri atas Syafii Ma'arif, Jimly Asshiddiqie, Oegroseno, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, Bambang Widodo Umar, Hikmahanto Juwana, Imam Prasodjo, dan Sutanto telah merekomendasikan lima poin kebijakan, di antaranya meminta Presiden tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mengusulkan kembali calon baru.
Pengamat: Tak Ada Alasan Untuk Abaikan Rekomendasi Tim Sembilan
Esti Utami Suara.Com
Selasa, 03 Februari 2015 | 08:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jokowi Mendadak Keluar dari Balik Pagar Rumah Pakai Sarung, Bikin Kaget yang Merekam
01 Januari 2025 | 12:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI