Suara.com - Tidak ada kepastian waktu pelantikan Budi Gunawan menjadi Kepala Kepolisian Indonesia memberikan dampak buruk untuk lembaga negara yang berkantor di Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan itu. Bisa-bisa kerja Polri bisa jalan di tempat.
Sebab penunjukkan pelaksana tugas Kapolri Badrodin Haiti tidak menyelesaikan masalah. Badrodin mempunyai batasan wewenang. Badrodin tidak mempunyai wewenang sebagai Kapolri.
"Misal penyusunan anggaran, Wakapolri itu tidak bisa. Sebab kuasa anggaran Kepolisian itu di tangan Kapolri. Kalau berlarut-larut bisa stagnan kerja Polri, tidak optimal," jelas Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding saat dihubungi suara.com, Senin (2/2//2015).
Kata dia, kalau pun Budi tidak jadi dilantik, maka presiden bisa saja mengajukan calon lain. Namun menurutnya, itu tergantung DPR, bisa menerima atau tidak.
"Bisa saja calonkan nama baru. Tapi apakah DPR menerima, itu kan tergantung DPR," jelas dia.
Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal Budi adalah calon Kapolri.Pencalonan Budi pun sudah disetuji DPR, 14 Januari lalu.
Saat ini Budi tengah menggugat status tersangka itu ke praperadilan PN Jakarta Selatan.