Presiden Joko Widodo dinilai keliru karena membiarkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan melayangkan praperadilan untuk menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praperadilan dinilai akan mencoba menyalahkaprahkan logika hukum penetapan status tersangka kepada Budi Gunawan.
Hal itu dikatakan oleh mantan Wamenkumhan Denny Indrayana saat diskusi aspek hukum pengajuan praperadilan oleh Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (1/2/2015).
"Presiden Jokowi keliru telah menunggu praperadilan. Itu bukan praperadilan," ucap Denny.
“Presiden Jokowi telah terjebak jurus “pendekar mabuk. Logika siapa, yang mengangkat kapolri bisa menarik, dan yang dapat berhentikan kapolri (hanya) presiden, Presiden yang usulkan (BG), presiden yang bisa batalkan calon," katanya.
Karena itu, Denny mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan pencalonan BG. Jokowi, juga diminta tidak takut terkait proses yang telah berjalan di DPR.
"Kalau presiden katakan tunggu proses hukum praperadilan itulah yang keliru. Soal DPR itu hanya urusan politik, bukan hukum. Hukum tidak perlu ditunggu sampai prapedailan selesai," tutup Denny.