Suara.com - Nasib Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri tetap berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Langkah Budi melayangkan praperadilan terhadap KPK, dinilai bakal sia-sia, bila Jokowi tetap tidak menitahkannya menjadi orang nomor satu di tubuh Polri.
Hal itu dikatakan Komisioner Kompolnas Edi Hasibuanm saat dihubungi suara.com, Minggu (1/2/2015).
"Putusan pengadilan akan dikembalikan lagi kepada Presiden Jokowi," kata Edi.
"Tinggal nanti keputusan presiden, apakah tetap dilantik atau tidak. Misalnya pengadilan memenangkan gugagan Budi, bisa saja dilantik bisa saja tidak. Misalnya gugatan ini ditolak juga bisa saja dilantik bisa saja tidak," dia menjelaskan.
Karena itu, Edi tak mau berandai-andai soal putusan pengadilan terhadap nasib Budi Gunawan.
Lebih lanjut Edi mengatakan bahwa Kompolnas akan mengawal praperadilan Budi Gunawan, meski dari jarak jauh.
“Lebih baik, kita pantau pelaksanaannya. Dan semua pihak harus menghormati apapun keputusan pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, mantan Wamenkumhan Denny Indrayana mengatakan bahwa praperadilan yang diajukan Budi Gunawan patut untuk diawasi.
Denny menilai, hakim yang memimpin praperadilan, yakni Sarpin Rizaldi bermasalah, karena sudah delapan kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait kasus hukum.