Suara.com - Dosen Hukum Universitas Gajah Mada, Denny Indrayana, meminta masyarakat mengawasi praperadilan yang diajukan oleh calon Kapolri, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan.
Pengawasan, utamanya, dilakukan kepada Sarpin Rizaldi, hakim yang memimpin praperadilan Budi Gunawan. Sebab, ungkap Denny, Sarpin sudah delapan kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena bermasalah dengan sejumlah kasus hukum.
"Hakim Sarpin Rizaldi delapan kali mendapatkan pengaduan. Jadi aneh juga kenapa hakim yang punya track record begitu kok mendapatkan tugas menagani prapradilan yang sangat strategis ini," ujar Denny saat diskusi bertemakan aspek hukum pengajuan praperadilan oleh Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (1/2/2015).
Mantan Wamenhukham ini menyayangkan sikap yang diambil pengadilan Jakarta Selatan karena menunjuk Sarpin Rizaldi sebagi hakim yang menangani kasus BG.
"Kita khawatir hal-hal yang semacam ini mengindikasikan ada peraktik mafia hukum, yang lagi-lagi mempengaruhi hukuman. Makanya kita kawal," jelas Denny.
Sebagi informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang dilayangkan Komjen Budi Gunawan, Senin (2/2/2015) besok. Pihak Budi Gunawan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan calon tunggal Kapolri itu sebagai tersangka kasus dugaan suap.
KPK sendiri telah menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sehari sebelum menjalani uji kelayakan dan kepatutan senagi calon kapolri di Komisi III DPR RI.