Suara.com - Dosen Hukum Universitas Gajah Mada, Denny Indrayana menilai Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan menerapkan ‘jurus mabuk’ karena mengajukan praperadilan soal kasus hukum yang menjeratnya.
"Praperadilan upaya jurus mabuk bagi calon kapolri untuk membela diri. Padahal Budi Gunawan calon kan Kapolri," ujar Denny saat diskusi aspek hukum pengajuan praperadilan oleh Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (1/2/2015).
Lebih lanjut mantan Wamenhukham menilai bahwa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, yang layak mengajukan praperadilan.
"Dengan kasat mata, BW yang harusnya mengajukan praperadilan, karena BW yang dikriminalisasi dan BG yang korupsi. BW harusnya dibebaskan dan BG harusnya ditangkap," jelas dia.
Denny mengatakan, seharusnya Budi berkaca dengan Bambang Widjojanto ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan mengarahkan saksi dalam sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010, karena langsung menyatakan mundur dari KPK.
"Harusnya BG juga mengundurkan diri sebagai calon Kapolri, karena BW juga sudah menyatakan sikap untuk mundurkan diri dari pimpinan KPK," tutup dia.