Suara.com - Pakar hukum tata negara Andi Irman Putra Sidin menyarankan kepada Presiden Joko Widodo agar tetap melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri, meskipun yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum.
"Persoalan Budi Gunawan terkena pidana itu persoalan individu. Dan itu tidak berkaitan dengan konstitusi," kata Irman dalam diskusi di Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta, Minggu (1/2/2015).
Irman mengatakan proses pemilihan Budi sudah sesuai konstitusi, diusulkan Presiden, lalu diserahkan ke Komisi III DPR untuk dilakukan fit and proper test, dan disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Irman mengibaratkan dengan seorang presiden terpilih yang terkena masalah hukum, bahkan jadi tersangka, ia tetap bisa dilantik MPR karena sudah terpilih. Hal itu, katanya, sesuai Undang-Undang Dasar 1945.
"Jika seorang Presiden dan menjadi tersangka, maka harus digaris bawahi, itu harus tetap dilantik sesuai dengan mandat rakyat," katanya.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan Presiden Jokowi harus tetap memegang teguh konstitusi dengan tetap melantik Budi Gunawan.
Ia berharap kepada Presiden Jokowi tidak terhasut oleh opini publik yang mengulur-ngulur pelantikan Budi.
"Karenanya, dia harus memegang teguh sumpahnya dan konstitusi, jangan perintah bangsa ini dengan rasa kasihan dan opini-opini," katanya.