Suara.com - Pengamat politik dari lembaga Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai ketidakhadiran Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan bahwa mantan ajudan Megawati Soekarnoputri semasa masih menjadi Presiden RI itu tak layak menduduki kursi Kapolri.
"Sikap ini menunjukkan rendahnya penghormatannya atas proses penegakan hukum. Alasan bahwa sedang mengajukan praperadilan tidak bisa dengan sendirinya membatalkan pemeriksaan," kata Ray di Jakarta, Minggu (1/2/2015).
Ray mengatakan sesuai Pasal 77 KUHAP, praperadilan tidak dapat menguji status tersangka seseorang.
Ray mengingatkan dulu Polri juga pernah bersikeras mengatakan bahwa praperadilan tidak membatalkan status tersangka yang telah dikenakan kepada seseorang. Hal itu terjadi dalam kasus pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chanda Martha Hamzah tahun 2009.
Selain mangkir dari panggilan KPK, kata Ray, masih banyak hal yang menunjukkan Budi tidak patut menjadi Kapolri. Di antaranya, Budi terlibat dalam menyusun visi-misi Presiden Joko Widodo di Pilpres 2014. Kasus itu, kata Ray, menunjukkan independensi Budi diragukan dan tidak sejalan dengan semangat kemandirian kepolisian.
Lebih jauh, Ray mengatakan arus balik serangan ke KPK makin kuat semenjak Budi ditetapkan menjadi tersangka. Ia menduga penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan disusul dilaporkannya para pimpinan KPK lainnya ke Bareskrim Mabes Polri, memiliki kaitan dengan penetapan Budi menjadi tersangka.
Ray juga mengatakan Budi semakin tidak layak menjadi Kapolri karena ia menolak mundur, meski sudah jadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi. Ia membandingkan dengan sikap Bambang Widjojanto yang taat pada etika, langsung mengajukan surat pengunduran diri begitu dijadikan tersangka.
"Dengan empat fakta ini memberi kita keyakinan untuk mendorong dan meminta Presiden Jokowi tidak melantik Budi menjadi Kapolri," kata Ray.
Sementara itu, salah satu pengacara Budi, Bob Hasan, meminta KPK menghargai proses hukum yang sedang ditempuh kliennya, yakni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas dasar itu pula, kata Bob Hasan, Komjen Budi tidak menghadiri panggilan penyidik KPK yang dijadwalkan pada Jumat (30/1/2015) lalu.