Suara.com - Langkah Presiden Joko Widodo menunjuk Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi calon Kapolri menuai polemik. Sebagian kalangan menolak karena menganggap Komjen Budi bermasalah. Penolakan makin menguat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Walau terjerat kasus hukum, sampai hari ini, Minggu (1/2/2015), Presiden Jokowi tak mencabut penunjukan Budi sebagai Kapolri. Presiden hanya menunda pelantikan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri semasa masih menjadi Presiden RI itu. Salah satu alasan Jokowi ialah karena Budi sudah disetujui sidang paripurna DPR.
Kondisi semakin rumit ketika KPK dan kepolisian saling “serang.” Belakangan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap, lalu langsung dijadikan tersangka. Dalam waktu hampir bersamaan, semua pimpinan KPK yang lainnya juga dilaporkan ke Bareskrim.
Sebagian kalangan menuding Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri di balik penentuan langkah Presiden. Kini wibawa Presiden jadi taruhan, ia dinilai belum bisa mengendalikan KPK dan kepolisian.
Jokowi juga dinilai tidak mampu lepas dari campur tangan partai politik pengusungnya. Jokowi memang diusung PDI Perjuangan dan koalisi, tapi ia dipilih rakyat dan menjadi Presiden untuk mengemban amanat seluruh rakyat Indonesia, salah satunya adalah memastikan negeri ini bersih dari korupsi.
Menanggapi adanya dugaan Megawati dan partai-partai pengusung berada di balik langkah Jokowi, salah satu Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan Bidang Komunikasi dan Hubungan Media, Arman Remy, mengatakan Presiden Jokowi sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara harus tegas.
"Yang tidak bisa diintervensi oleh siapa pun, meskipun partai pengusung beliau ketika pilpres kemarin," kata Arman kepada suara.com.
Presiden Jokowi, lanjut Arman, harus bisa menunjukkan sikap jati dirinya sebagai seorang pemimpin.
"Tidak ada kompromi ketika kekuasaan yang dimilikinya coba-coba diintervensi oleh siapa pun," kata Remy. "Sistem presidensial menegaskan kekuasaan Presiden yang sangat luas, Pasal 6 - 15 UUD 1945. Intinya harus tegas."