Suara.com - Sebuah pengadilan di Mesir menyatakan bahwa Brigade Qassam, sayap bersenjata kelompok Hamas Palestina, adalah organisasi terlarang, sekaligus melabelinya sebagai organisasi teroris, pada hari Sabtu (31/1/2015). Hal ini dipandang sebagai salah satu upaya Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi dalam memberantas organisasi Islam di negeri tersebut.
"Pengadilan memutuskan untuk melarang Brigade Qassam (Hamas) dan memasukkannya dalam daftar organisasi teroris," kata Hakim Muhammad al-Sayid dari pengadilan khusus Kairo yang menangani perkara-perkara mendesak.
Putusan tersebut dibuat berdasarkan tuduhan bahwa Brigade Qassam merancang serangan teror untuk mendukung Ikhwanul Muslimin. Brigade Qassam juga dituduh melakukan penembakan dan pengeboman yang menewaskan 33 petugas keamanan di Semenanjung Sinai pada bulan Oktober 2014.
Dalam sebuah tayangan yang disiarkan sebuah televisi nasional, Sisi mengatakan bahwa Mesir menghadapi tantangan berat melawan militansi.
"Ini akan sulit dan memakan waktu lama," ujar Sisi dalam tayangan tersebut usai menggelar rapat dengan pejabat tinggi militer.
Hamas merupakan pecahan dari Ikhwanul Muslimin, organisasi yang sudah terlebih dahulu dinyatakan pemerintah sebagai kelompok teroris sejak militer mengambil alih kekuasaan negara dari Muhammad Mursi tahun 2013, presiden pertama Mesir yang terpilih melalui pemilihan umum.
Tentu saja, penetapan itu menuai kecaman dari Hamas. Juru bicara Hamas, Sami Abu Zuhri mengatakan, keputusan Mesir tersebut sarat muatan politis dan menguntungkan negara Zionis, Israel.
"Kami menolak putusan pengadilan Mesir atas Brigade Qassam. Ini keputusan politis dan berbahaya yang hanya menguntungkan pendudukan Zionis," seru Sami. (Reuters)