Suara.com - Kapolres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, AKBP Suwondo Nainggolan memastikan penyidikan kasus pembakaran dengan korban Sudirman (29) dan tersangka Brigadir S dilakukan secara transparan. Dia mengatakan semua akan dibuka di Pengadilan.
"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semuanya akan terungkap secara terang-benderang di pengadilan, dan masyarakat bisa melihat sendiri perkembangannya," ujarnya di Tanjung Balai Karimun, Sabtu (31/1/2015).
Penyataan Suwondo menjawab pertanyaan apakah pihaknya melakukan tes urine terhadap Brigadir S. Tes urine sebagai salah satu upaya untuk membuktikan apakah kasus pembakaran tersebut dilatarbelakangi bisnis narkoba antara tersangka dengan korban.
"Saya tidak bisa jawab semua. Tapi yang pasti semuanya akan dibuka secara terang benderang di pengadilan," katanya.
Dia memastikan tidak ada penambahan tersangka. Dua anggota kepolisian berinisial Th dan Eg hanya sebagai saksi karena tidak terbukti dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Tersangka hanya satu orang. Yang lain tidak ikut," tandasnya.
Suwondo berharap kasus itu segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kalau ada yang kurang, kan ada jaksa yang menelitinya sehingga bisa dilengkapi lagi oleh penyidik," kata dia.
Terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan tersangka selaku anggota Polri aktif, Kapolres mengatakan menunggu putusan pengadilan.
"Kalau divonis bersalah dan berkekuatan hukum, baru disidang kode etik," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir S ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran terhadap Sudirman di sekitar kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Rabu (14/1/2015) sekitar pukul 21.45 WIB.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga menemukan Sudirman meraung-raung dengan tubuh mengalami luka bakar dan tangan dalam kondisi diborgol di pinggir jalan dekat kawasan yang juga kawasan hutan lindung Gunung Jantan.
Sudirman meninggal dunia di ruang ICU RSUD Karimun setelah tiga hari dirawat secara intensif. Berdasarkan informasi dihimpun, Sudirman adalah teman korban yang tinggal di Batam. Dia sudah sepekan berada di Tanjung Balai Karimun dan tinggal di rumah tersangka.
Polres Karimun menyatakan motif perbuatan tersangka adalah masalah utang-piutang sebesar Rp80 juta. Namun, kepolisian menyangkal utang-piutang tersebut terkait dengan bisnis narkoba. (Antara)
Polisi Janji Penyidikan Kasus Pembakaran Transparan
Arif Sodhiq Suara.Com
Sabtu, 31 Januari 2015 | 20:25 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Narkoba, Pemicu Spiral Kekerasan: Kasus Padang Pariaman dan Dampak Luasnya
21 September 2024 | 11:47 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI