Suara.com - Tersangka pidana sekaligus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kembali akan diperiksa oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Selasa (3/2/2015) pekan depan. Dalam pemeriksaan itu, BW tidak akan banyak menjawab pertanyaan.
Pengacara BW, Muhammad Isnur mengatakan BW akan banyak bertanya soal prosedur dan alasan penangkapannya, Jumat (23/1/2015) pekan lalu. Alasannya, menurut BW dan kuasa hukumnya, Bareskrim belum lengkap memberikan dasar hukum penangkapan BW.
Saat itu Bareskrim menjerat BW dengan Pasal 242 KUHP mengenai kesaksian palsu di bawah sumpah di pengadilan. Pasal tersebut dikaitkan dengan pasal 55 KUHP, mengenai perluasan pertanggungjawaban atau tindakan bersama-sama dengan orang lain.
"Nanti kita akan tetap bertanya, apa yang dipasalkan. tuduhannya kan belum jelas. Apakah menyuruh melakukan kesaksian palsu atau nggak. Kemarin pasalnya umum banget. Nggak ada ayat berapa," kata Isnur saat dihubungi suara.com, Sabtu (31/1).
Sebelumnya, BW ditangkap Bareskrim saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok, Jawa Barat. BW ditangkap dengan paksa dan tangan terborgol.
Setelah di Mabes Polri, penyidik mentersangkaan BW dengan tuduhan menghasut saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 di Mahakamah Konstitusi.
BW Akan Lebih Banyak Bertanya pada Pemeriksaan Pekan Depan
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Sabtu, 31 Januari 2015 | 14:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
BG: Judi Online Bak Penyakit Menular, Jangkiti Anak-anak hingga Orang Tua
21 November 2024 | 15:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI