Terapung di Laut 9 Hari, Polisi Papua Selamatkan ABK Filipina

Sabtu, 31 Januari 2015 | 13:35 WIB
Terapung di Laut 9 Hari, Polisi Papua Selamatkan ABK Filipina
Kapal karam. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi Perairan Raja Ampat berhasil menyelematkan dua anak buah kapal KM Sila berbendera Filipina yang terapung selama kurang lebih sembilan hari di sekitar perairan pulau Wayag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Dua awak kapal yang hanyut itu bernama Carli Imiyenis (40) dan Fernand Intia (43), sementara awak kapal yang lainnya belum ditemukan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Patrige mengatakan, berdasarkan keterangan sementara dari dua awak kapal itu bahwa mereka tidak tahu persis di wilayah perairan mana kapal penangkap ikan jenis fambut yang dinahkodai Pedro bersama 11 ABK itu tenggelam.

"Yang mereka tahu saat itu tanggal 21 Januari 2015 sekitar pukul 20.00 WIT tiba-tiba kapal dihantam ombak besar kemudian kapal tenggelam dan seluruh awak kapal hilang terpencar," kata Patrige Sabtu (31/1/2015) di Jayapura, Papua.

Lanjutnya, kronologi penemuan dua ABK Filipina yang selamat itu berawal saat Jumat (30/1/2015), anggota polisi perairan setempat akan mengamankan barang bukti kapal bom ikan di wilayah patroli Pos Wayag, Distrik Waigio Barat Daya, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Saat polisi menyelamatkan keduanya, kemudian mereka diikutkan ke dalam spead boat Dugong milik Pos Wayag menuju Polres Raja Ampat di Waisai untuk dimintai keterangan.

Menurut Patrige, korban ABK yang lainnya masih dilakukan pencarian.  (Lydia Salmah (Lydia Salamah)

Sementara informasi yang diperoleh bahwa Polda Papua Barat sudah membentuk Tim untuk koordinasi dengan Imigrasi dan Kedutaan Filipina.

"Sementara dua korban (ABK) akan diamankan dulu di Polres Raja Ampat untuk diproses. Nanti selanjutnya Tim yang dibentuk Polda Papua Barat akan berkoordinasi dengan kedutaan, terkait langkah-langkah apa yang dilakukan, apakah dideportasi atau ditahan. Tapi kalau terbukti bersalah akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,"ujar Kapolda Papua Brigjen Polisi Waterpauw. (Lydia Salmah)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI