Suara.com - Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Muhammad Isnur menyatakan ada potensi Bareskrim Mabes Polri kembali menahan kliennya. Sebab BW ternyata tidak mempunyai perjanjian hitam di atas putih soal penangguhan penahanannya.
Isnur mengatakan penangguhan penahanan BW, Sabtu (24/1/2015) dinihari lalu itu hanya berdasarkan janji Wakil Kepala Kepolisian Indonesia Badrodin Haiti. Sementara, BW dan pengacaranya tidak menandatangani surat penahanan.
"Potensi penahanan ini selalu ada. Karena tidak ada surat apa-apa saat itu. Termasuk penangguhan penahanan. Berdasarkan janji-janji saja," kata Isnur saat dihubungi suara.com, Sabtu (31/1/2015).
Hanya saja menurut pengacara publik LBH Jakarta itu, Bareskrim Mabes Polri tidak ada alasan untuk menahan BW. Sebab pada pemeriksaan lanjutan, Selasa (3/2/2015) pekan depan, BW akan datang.
"Kita akan datang pukul 09.00 WIB nanti. Kita kooperatif saja, nggak ada alasan Polri tahan Pak BW," kata dia.
Sebelumnya di kalagan wartawan beredar kabar jika BW akan ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri. Penahanan akan dilakukan pekan depan setelah BW diperiksa.
Ini menyusul status tersangka BW dalam kasus dugaan tindak pidana penghasutan untuk memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Saat itu BW tengah berperkara di sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Pengacara: Ada Potensi BW Ditahan Bareskrim Pekan Depan
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Sabtu, 31 Januari 2015 | 13:12 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
BG: Judi Online Bak Penyakit Menular, Jangkiti Anak-anak hingga Orang Tua
21 November 2024 | 15:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI