Suara.com - NJL, warga Australia berusia 25 tahun ditangkap oleh kepolisian Kuta, Bali karena positif mengonsumsi ganja. NJL yang berasal dari Kirwan di Townsville, Australia ditangkap bersama seorang laki-laki Warga Negara Indonesia dengan inisial HPH.
Keduanya ditahan di kantor polisi Kuta Utara. Kepala Kepolisian Kuta Utara, Ronny Riantoko Eppang mengatakan, polisi sudah melakukan tes kepada keduanya dan hasilnya positif.
Ronny mengungkapkan, polisi juga menemuka barang bukti yaitu mariyuana seberat 0,86 gram yang dibungkus dengan kertas coklat. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“NJL mengatakan ini merupakan kali kedua dia mengonsumsi ganja. Pertama kali dia lakukan di Australia. Mereka mengaku mendapatkan ganja dari seorang teman bernama HPH di Ground Zero. Laki-laki itu memberikan ganja dengan gratis,” kata Ronny.
Berdasarkan UU yang berlaku di Indonesia, keduanya bisa dijerat dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (News)
Konsumsi Ganja, Warga Australia Ditangkap di Bali
Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 31 Januari 2015 | 11:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Eks Pengguna Ganja Setuju Wacana Pemakai Narkoba Tak Dipenjara, Tapi Ada Syaratnya!
19 November 2024 | 04:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI