Jadi Saksi BW, Komnas Ham Tak Jamin Keamanan Bupati Kotawaringin

Laban Laisila Suara.Com
Sabtu, 31 Januari 2015 | 10:36 WIB
Jadi Saksi BW, Komnas Ham Tak Jamin Keamanan Bupati Kotawaringin
Komisioner Komnas Ham Nur Kholis. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar meminta jaminan keselamatan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) apabila memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya di Jakarta.

"Kita sudah hubungi Bupati Kotawaringin untuk hadir, tapi beliau meminta jaminan kamanan," kata Komisioner Komnas Ham  Nur Kholis yang merupakan ketua tim penyelidikan dugaan kriminalisasi pimpinan KPK, Sabtu (31/1/2015).

Nur Kholis mengatakan, seharusnya Ujang Iskandar hadir ke Komnas Ham pada Jumat (30/1/2015) pagi untuk dimintai keterangan sebagai klien yang perkaranya ditangani oleh Bambang Widjojanto.

Namun permintaan jaminan keamanan untuk Ujang tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Komnas HAM.

"Pada tahap itu saya harus memikirkan ulang. Komnas Ham tidak bisa memberikan jaminan keamanan, tapi hanya rekomendasi," kata dia.

Dia mengatakan, yang dapat memberikan keamanan hanyalah kepolisian atau LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Alhasil, tim Komnas Ham hanya memintai keterangan dari Ujang melalui sambungan telepon.

"Yang baru berkomunikasi Ibu Sandra Moniaga, beliau sudah memberikan keterangan dan kita catat," kata Nur Kholis.

Kendati demikian, ketidakhadiran Ujang Iskandar juga memiliki alasan lainnya di samping meminta jaminan keamanan. Ujang , dikatakan Nur Kholis, sedang memimpin Basarnas di Pangkalan Bun.

Ujang Iskandar berkaitan dengan kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Ujang adalah klien Bambang saat menghadapi perkara sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Komnas Ham membentuk tim untuk menyelidiki adanya dugaan kriminalisasi pimpinan KPK dengan memintai keterangan pada sejumlah pihak terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI