Suara.com - Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera melantik Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Indonesia. Kata dia, Jokowi akan dituding melanggar Undang-undang apabila tidak segera melantik Budi Gunawan.
"BG harus dilantik, tidak bisa tidak. Jika tidak dilantik Presiden melanggar UU," kata Indra dalam keterangan pers yang diterima suara.com, Sabtu (31/1/2015).
Lebih lanjut, Indra mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk tidak menyampaikan berbagai alasan untuk tidak melantik Budi Gunawan.
"Tidak ada alasan untuk dilantik, meskipun menimbulkan polemik. Kalau sudah dilantik dan berjalan, itu boleh saja disidik kembali. Berarti Presiden tidak dihargai oleh KPK," terang Indra.
Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri terkait status tersangka yang dikeluarkan KPK kepada mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut.
Selain itu, Indra memastikan bahwa hasil Praperadilan yang diajukan oleh kubu BG diprediksi akan menang telak.
"Praperadilan pasti menang BG lah. Sebab, dalam hal ini tidak ada kesalahan dari BG," beber Indra.
Jokowi Didesak Segera Lantik Budi Gunawan
Doddy Rosadi Suara.Com
Sabtu, 31 Januari 2015 | 07:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Menkopolkam Tegaskan Pilkada 2024 Berjalan Lancar: Beberapa Daerah Memang Perlu Pemungutan Susulan
27 November 2024 | 17:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 20:39 WIB
News | 20:34 WIB
News | 19:57 WIB
News | 19:56 WIB
News | 19:49 WIB