Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Budi Waseso mengakui bahwa anak buahnya memborgol tangan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat ditangkap di Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015).
"Benar diborgol, betul. Biar Komnas HAM yang menjawab itu. Karena sudah saya jelaskan semua," kata Budi di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).
Menurut Budi pemborgolan tangan Bambang sudah sesuai undang-undang dan prosedur tetap (protap) polisi.
"Soal tadi kegiatan penahan dan penangkapan secara undang-undang. Adalah penyidik, dan itu dipetanggungjawabkan secara hukum. Kita sudah jelaskan semua baik itu administrasi dan prosedur," kata Budi.
Budi membantah melakukan itu karena sebelumnya KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di saat akan ditetapkan menjadi Kapolri.
"Tidak ada yang berbeda. Karena semuanya sudah diatur oleh KUHP," kata dia.
Seperti diketahui polisi menangkap Bambang di Jalan Komplek Timah, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Penangkapan terjadi setelah Bambang mengantar anak sekolah. Bambang langsung dijadikan tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang MK dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat.
Proses penangkapan Bambang oleh Bareskrim diselidiki oleh Komnas HAM karena diduga melanggar HAM dan menyalahgunakan kewenangan.