Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Irjen Pol Budi Waseso mengatakan, pihaknya siap mempertanggungjawabkan pemborgolan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat ditangkap Jumat (23/1/2015) pekan lalu.
"Jadi itu kepentingan penyidik, itu kewenangan penyidik, itu pertimbangan penyidik, nanti penyidik yang mempertanggungjawabkan," kata Budi seusai dimintai keterangan oleh sejumlah komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Selaku Kabareskrim, Budi mengaku dirinya hanya sebagai pengawas dalam penangkapan Bambang Widjojanto. Ia menegaskan sebagai Kabareskrim dirinya tidak boleh mengintervensi kewenangan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penyidikan.
"Jadi saya tidak boleh mengintervensi proses jalannya penyidikan. Saya sebagai Kabareskrim mengawasi jalannya penyidikan, keputusan di lapangan adalah kewenangan penyidik," kata dia.
Budi Waseso juga mengungkapkan, proses penangkapan yang disertai pemborgolan tersebut diatur dalam KUHAP.
Kabareskrim Budi Waseso, memenuhi panggilan Komnas HAM untuk dimintai keterangannya terkait proses penangkapan Bambang Widjojanto. Komnas HAM melalui tim penyelidikan menduga adanya pelanggaran HAM dalam proses penangkapan dan penetapan Bambang Widjojanto menjadi tersangka.
Budi Waseso dimintai keterangannya oleh delapan orang komisioner Komnas HAM yang berlangsung selama tiga jam. Sebelumnya tim Komnas HAM sudah memintai keterangan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.
Sedangkan pada Selasa (27/1/2015) lalu tim Komnas HAM sudah memintai keterangan pada Bambang Widjojanto dan pimpinan KPK lainnya di gedung KPK. Tim penyelidikan Komnas HAM tersebut dibentuk pada Senin (26/1/2015) berdasarkan laporan BW dan kuasa hukumnya. Tim yang beranggotakan 22 orang dengan delapan orang di antaranya komisioner Komnas HAM akan bekerja untuk memberikan rekomendasi kepada presiden. (Antara)
Kabareskrim: Pemborgolan Terhadap BW Diatur KUHAP
Jum'at, 30 Januari 2015 | 19:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI