Suara.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan sikap Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang hari ini, Jumat (30/1/2015), tidak mau memenuhi panggilan KPK semakin menegaskan bahwa Budi tidak layak menjadi Kapolri.
"Bagi kita makin menunjukkan dan tidak layak ini dilantik sebagai Kapolri, hanya karena alasan yang menurut saya remeh temeh, misalnya merasa gak perneh lihat suratnya (surat pemanggilan) dan sebagainya," kata Ray usai bertemu dengan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Hasyim Muzadi, di Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Budi Gunawan semakin menunjukkan tidak pantas mengemban tugas menjadi Kapolri, setelah dia tidak mau mundur dari calon Kapolri, padahal KPK sudah menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
"Belum lagi misalnya dia (BG) dinyatakan sebagai tersangka, dia gak mau mundur, ngotot. Ini attitude yang menunjukkan kepada kita, memang orang ini tidak patut dan tidak layak jadi Kapolri," kata Ray.
Budi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Budi dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Gara-gara kasus itu, pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman ditunda Presiden Joko Widodo sampai waktu yang tidak ditentukan.