Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri memanggil Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (3/2/2015) jam 09.00 WIB.
Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/146/I/2015/Dit Tipideksus itu, Bambang akan diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP.
Ketika dikonfirmasikan kepada salah satu pengacara Bambang, Bahrain, surat panggilan tersebut sudah diterima.
"Surat sudah terima," kata Bahrain kepada Suara.com, Jumat (30/1/2015).
Bahrain mengatakan Bambang sebagai seorang pimpinan lembaga hukum akan kooperatif dengan bersedia menghadiri panggilan Bareskrim.
"Akan hadir apabila tidak ada halangan. Sebagai rakyat yang taat kepada hukum, akan hadir," kata Bahrain.
Sikap Bambang berbeda dengan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang mangkir dari panggilan KPK hari ini dengan alasan akan menunggu hasil sidang praperadilan yang akan digelar Senin (2/2/2015) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara praperadilan penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK telah didaftarkan pada 19 Januari 2015, atau enam hari setelah Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian tersebut ditetapkan KPK menjadi tersangka dugaan transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah.