Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto mengaku baru tahu kalau tersangka korupsi Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) menolak diperiksa KPK, hari ini, Jumat (30/1/2015).
Setya menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III DPR yang menerima pengacara BG yang mengadu ke DPR terkait tudingan ada kesalahan prosedur dalam pemeriksaan ke KPK.
"Kita lihat. Karena saya sendiri belum lihat. Nanti saya coba cek dari Komisi III apakah sudah dipatuhi panggilan KPK itu. Dan alasannya apa," kata Setya di DPR, Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Menurut Setya, Budi memang punya hak untuk tidak memenuhi panggilan KPK. Namun, hal itu perlu alasan yang kongkret.
"Bahwa Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan. Mungkin ada hal-hal yang memang alasan tertentu dari Budi Gunawan. Kita tentu harapkan bisa menjalankan semuanya dengan sebaik-baiknya. Kita lihat nanti perkembangannya Alasan pak Budi," kata dia.
Pagi tadi, Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, Rasman Nasution, datang ke DPR dengan membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan ke Komisi III, Jumat (30/1/2015). Hal ini ditujukan untuk meminta bantuan Komisi III terkait persoalan hukum yang dijalani Budi.
Kedatangannya ini sebagai bentuk constitutional complaint lantaran Komisi III merupakan wakil rakyat yang bertugas membidangi wilayah hukum.
Selain itu, dalam kesempatan ini, Rasman menerangkan perihal kliennya yang mangkir dari panggilan KPK. Menurutnya, proses pemanggilan Budi, tidak sesuai prosedur.
"Ini belum ada surat panggilan yang resmi. Karena sistem pemanggilannya yang tidak jelas, siapa pemberi surat siapa penerimanya. Kemudian, saat ini Budi masih dalam proses praperadilan," kata dia.