Suara.com - Komisi Yudisial meminta Pengadilan Jakarta Selatan mengganti Sarpin Rizaldi yang ditunjuk sebagai hakim tunggal praperadilan yang diajukan Budi Gunawan. Praperadilan ini untuk memutuskan kelayakan KPK menetapkan tersangka ke Budi.
Hanya saja, Ketua KY Suparman Marzuki menjelaskan diganti atau tidak Sarpin, terserah Ketua PN Jaksel. Menurutnya, Sarpin ini sudah berulang kali dilaporkan karena diduga nakal dalam memutuskan sebuah perkara.
"Saya rasa, pengadilan itu adalah satu proses yang berlangsung dengan fair. Hakim yang mengadili itu tidak boleh mendatangkan keraguan publik. Kalau ada catatan kepada yang bersangkutan, lebih baik tidak menangani perkara," jelas Suparman saat dihubungi Suara.com, Jumat (30/1/2015).
Di Indonesia, lanjut Suparman, belum pernah terjadi hakim yang diduga bermasalah tidak dipakai. Tapi terus dipakai untuk mengadili suatu kasus.
"Sementara di negara maju sudah dipakai. Kalau hakim bermasalah, jangan dipakai untuk menyidang," paparnya.
Siang tadi, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) meminta KY mengawasi langsung Hakim Sarpin Rizaldi yang akan memimpin proses praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sarpin disebukan hakim yang bermasalah dan didugaan sering terima suap saat menangani perkara. Catatan KY, Saprin sudah 8 kali dilaporkan karena bermasalah atas berbagai kasus.
KY Minta Hakim Praperadilan Budi Gunawan Diganti
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Jum'at, 30 Januari 2015 | 14:33 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Menko Polhukam: Pasal Berlapis Menanti Penembak AKP Dadang Iskandar
26 November 2024 | 08:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI