Suara.com - Pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Antikriminalisasi mendatangi kantor Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).
Mereka meminta Komisi Yudisial mengawasi proses sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dengan hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (2/2/2015) nanti.
Menurut catatan Tim Advokasi Antikriminalisasi, Hakim Sarpin pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi Jakarta atas dugaan suap atau pelanggaran kode etik.
Tim Advokasi Antikriminalisasi diterima langsung oleh Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.
Perkara praperadilan Budi Gunawan telah didaftarkan pada 19 Januari 2015, atau setelah enam hari sejak Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian tersebut ditetapkan KPK menjadi tersangka dugaan transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah.
Berdasarkan informasi, perkara praperadilan Budi Gunawan sempat dicabut dan didaftarkan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Secara terpisah, salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana, mengatakan ia tidak ikut menangani perkara praperadilan Budi Gunawan.
Eggi mengatakan perkara praperadilan Budi Gunawan diamanahkan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
"Yang saya tahu, yang saya alami, dia ditangani oleh Kadiv Hukum. Itu langsung ditangani oleh Kadiv Hukum Mabes Polri Irjen Pol Mugiyanto," ujar Eggi.