Suara.com - Rencana pembakaran atau pemusnahan Al Quran raksasa milik Anang Asriyanto, warga Glagaharum, kecamatan Porong oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Saiful Illah serta berita acara pemusnahan.
Anggota MUI Sidoarjo, Ilhamudin mengatakan, tanpa adanya surat keputusan dan berita acara pemusnahan, akan menimbulkan rawan terjadi persoalan di kemudian hari.
Menurutnya, untuk kelengkapan administrasi pemusnahan, MUI Sidoarjo sudah memperoleh surat pernyataan dari Anang Arisyanto.
"Kami sudah mendapatkan surat pernyataan dari Anang, tinggal menunggu SK Bupati dan berita acara pemusnahan. Saat ini posisi bupati masih di luar kota," ujar Ilhamudin, Jumat (30/1/2015).
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Sidoarjo ini tidak berani memastikan kapan pemusnahan Al Quran raksasa yang sempat menghebohkan warga Porong dan sekitarnya ini.
Ilhamudin hanya memastikan jika saat ini Al Quran raksasa masih berada di kantor MUI Sidoarjo, jalan Pahlawan, Sidoarjo.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Al Quran raksasa yang hendak dimusnahkan itu diyakini Anang Arisyanto merupakan Al Quran tiban atau muncul tiba-tiba di kamarnya, namun belakangan ketahuan kalau Al Quran yang dibeli seharga puluhan juta Rupiah itu sengaja ditaruh oleh pemiliknya.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap Al Quran itu, ditemukan banyak lafadz yang keliru. Bahkan, kekeliruan yang ditemukan mencapai ratusan.(Yovie Wicaksono)