PNS DKI yang Ketahuan Merokok Bakal Kena Sanksi

Jum'at, 30 Januari 2015 | 09:55 WIB
PNS DKI yang Ketahuan Merokok Bakal Kena Sanksi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/1). (suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengancam akan memberikan sanksi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan merokok dilingkungan kerja.  

"Kalau satu dua kali ketahuan yang ketiga kalinya bisa dikenakan sanksi sampai dicopot jabatannya," ujar Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Rencana itu diberlakukan lantaran Pemprov telah menaikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk PNS.

Larangan juga akan diberlakukan untuk semua jabatan, baik kepala dinas, lurah, camat dan wali kota.

Peraturan itu juga telah tercantum dalam, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2005 tentang‎ Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Lasro menambahkan, pihaknya dapat memberikan sanksi karena mendapatkan kewenangan yang didasari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada pasal 17 mengatur soal bentuk pelanggaran dan sanksi kepada pejabat pemerintah.

Dia menambahkan sedangkan UU NO.30/2014 pasal 20 memberikan wewenang pengawasan kepada intern/ inspektorat. Sehingga pihak inspektorat berhak menyelidiki dan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pejabat.

"Kalau dia (PNS DKI) merokok berarti dia tidak mengindahkan peranturan kami," jelas dia.

Tak hanya itu, Lasro juga mengungkapkan, jika ruangan PNS kedapatan bau rokok atau kedapatan puntung rokok, maka dia tak segan-segan menjatuhkan sanksi.

"Bahkan kalau‎ diruangannya ditemukan puntung dan abu rokok itu bisa dikenakan sanksi. Itu bisa jadi indikasi dia merokok," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI