Suara.com - Kenneth Ireland, seorang lelaki asal Connecticut, Amerika yang telah menghabiskan waktu 21 tahun di penjara karena kesalahan vonis sebagai pemerkosa dan pembunuh, mendapat ganti rugi enam juta dolar Amerika atau lebih dari Rp60 milia.
Kenneth yang dinyatakan bersalah ketika berumur 18 tahun atas pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang perempuan, dibebaskan pada 2009 setelah pemeriksaan DNA membuktikan kalau dia tidak bersalah.
Pemeriksaan tersebut langsung mengarah pada hukuman terhadap Kevin Benefield yang mengenal korban, Barbara Pelkey. Benefield akhirnya diganjar hukuman 60 tahun penjara.
Ireland yang kini sudah berumur 44 tahun, melalui kantor pengacaranya, William Bloss, Kamis (29/1/2015), mengatakan bahwa ganti rugi itu sebagai jaminan keamanan dan akan digunakan untuk berkeliling dunia.
"Saya sedang mencoba memikirkan semua yang terjadi,” kata Kenneth seperti dilansir Reuters.
Pembayaran ganti rugi ini merupakan yang pertamakali diberikan oleh kantor pemerintah Komisaris Tuntutan negara bagian tersebut, sejak pemberian ganti rugi disetujui dewan legislatif pada 2008.
"Dia mengalami 21 tahun kekerasan, malam-malam sulit tidur dan terus menerus cemas serta tanpa harapan bahwa ia akan meninggal di dalam penjara sebagai orang tak bersalah," tulis Komisaris Tuntutan J. Paul Vance dalam laporannya.
"Saya meminta maaf kepada Tuan Ireland atas beban yang terpaksa harus diembannya dan saya berdoa untuk yang terbaik baginya," tulis Vance. (Reuters)