Suara.com - Pengacara Komjen Polisi Budi Gunawan, Eggy Sudjana, menuding KPK arogan jika tetap memaksakan memeriksa kliennya yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus grafitikasi.
Eggy yang dihubungi pagi ini, Jumat (30/1/2015), menyebut semestinya KPK menunggu dulu hasil dari gugatan praperadilan dari BG.
“Apakah hak hukum sudah melekat langsung hilang kalau sudah terjadi tersangka?” tanya Eggy.
KPK sendiri punya hak untuk memanggil para tersangka dengan surat dan kalau pada dua pemanggilan tidak digubris, KPK bisa memanggilnya secara paksa.
Dia menyebutkan, kalau pihaknya akan siap melawan cara-cara yang ditempuh KPK jika tetap ‘ngotot’ memeriksa BG.
“Kalau masih dalam kerangka praperadilan yang melanggar hukum siapa? Pada prinsip hukum kami harus melawan. Kalau kita kan berani,” seru Eggy lagi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap. Sebelumnya Eggy disebut-sebut sebagai salah satu pejabat yang memiliki ‘rekening gendut’.
Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.