Suara.com - Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) dipastikan menolak datang ke KPK untuk diperiksa penyidik hari ini, Jumat (30/1/2015).
Pengacara BG, Eggy Sudjana, menyebut pemanggilan dan rencana pemeriksaan kliennya tidak sesuai prosedur dan melampaui instruksi dari Presiden Joko Widodo.
Dia mengemukakan tiga alasan mendasar berkaitan dengan penolakan pemeriksaan BG.
“Pertama cara KPK membuat surat pemanggilannya tidak ada tandatangan pimpinan. Kedua KPK mengabaikan kerahasian surat, kog diumbar ke pers?” seru Eggy Sudjana kepada suara.com melalui sambungan telepon.
Dia mengklaim, seharusnya surat pemanggilan pemeriksaan adalah hal yang mesti dianggap rahasia dan tidak pada tempatnya kalau sampai bocor ke publik.
Alasan lain yang digunakan BG, menurut Eggy, yakni soal upaya KPK mengabaikan himbauan Jokowi untuk agar kedua pihak saling menghormati hukum.
“Ketiga, kan sedang ditempuh praperadilan, seharusnya tidak boleh (diperiksa) karena ini sedang proses. Selanjutnya lalau KPK mengerti hukum, mestinya juga mengukuti himbauan Jokowi sebagai presiden,” katanya lagi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap.
Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.