Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan hari ini, Jumat (30/1/2015).
"Info dari penyidik, besok (hari ini) ada pemeriksaan BG sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan, Kamis (29/1/2015).
Surat panggilan kepada Budi, kata Priharsa, sudah dikirimkan pada Senin (26/1/2015).
Budi Gunawan sendiri memastikan tidak akan hadir ke KPkK untuk diepriksa.
Hal itu ditegaskan pengacara Budi Gunawan, Razman Nasution, di Jakarta, Kamis (29/1/2015).
"Saya pastikan Pak BG (Budi Gunawan) tidak akan memenuhi panggilan KPK," kata pengacara Budi, Razman.
Razman mengatakan bahwa pihaknya masih mempertanyakan sejumlah hal terkait dengan kasus yang disangkakan kepada BG.
"Pertama, surat penetapan Pak BG sebagai tersangka tidak pernah ada. Pak BG ditetapkan sebagai tersangka tapi surat itu tidak pernah sampai ke klien kami," ungkap Razman.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap.
Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.