Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (Antara)
BG Dipastikan Tak Penuhi Panggilan KPK
Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 29 Januari 2015 | 22:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Sebut Sekda Bengkulu Kumpulkan Seluruh Ketua OPD dan Kepala Biro, Untuk 'Muluskan' Rohidin di Pilkada
25 November 2024 | 02:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI