BG Dipastikan Tak Penuhi Panggilan KPK

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 29 Januari 2015 | 22:20 WIB
BG Dipastikan Tak Penuhi Panggilan KPK
Komisaris Jenderal Budi Gunawan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI