Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Jumat (30/1/2015).
"Info dari penyidik, besok ada pemeriksaan BG sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan, Kamis (29/1/2015)
Surat panggilan kepada Budi, kata Priharsa, sudah dikirimkan pada Senin (26/1/2015) kemarin.
Pemeriksaan terhadap Priharsa dilakukan setelah KPK memeriksa sejumlah saksi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Budi menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap.
Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2 serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Gara-gara jadi tersangka, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi.