Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Irjen Syahtrya Sitepu untuk mengusut kasus yang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan calon Kapolri Komjen Budi Gunawan, Kamis (29/1/2015).
Sayangnya, setelah dimintai keterangan penyidik KPK, Sitepu tidak bersedia memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Dia langsung pergi meninggalkan gedung.
Ada kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Widyaiswara Utama atau Guru Utama Sekolah Pimpinan Polri tersebut untuk mendapatkan informasi tambahan.
Selain Sitepu, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi, yaitu mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura periode 2009-2014 Susaningtyas NH Kertopati, ibu rumah tangga bernama Sintawati Soedarno Hendroto, dan pegawai negeri sipil bernama Tossin Hidayat.
Syahtrya telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri sejak Budi Gunawan ditetapkan menjadi tersangka.
Syahtrya diduga pernah jadi anak buah Budi Gunawan saat di Lembaga Pendidikan dan Kepolisian RI serta diduga mengetahui gratifikasi dan suap yang diduga diterima Budi.
Sebelumnya, sejumlah anggota Polri tidak mau datang ke KPK dengan berbagai alasan, mulai dari sakit sampai sedang bertugas. Ada ada yang tidak memberi alasan. Tapi KPK memiliki cara agar mereka mau datang, di antaranya surat panggilannya diberi tembusan kepada Presiden Joko Widodo.