Suara.com - Gubernur (nonaktif) Riau Annas Maamun disebut pernah meminta uang kepada Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma. Tujuannya untuk memuluskan lahan perkebunan masuk ke dalam revisi SK Gubernur 673 mengenai alih fungsi lahan hutan menjadi bukan hutan melalui Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulher MS, saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus penyuapan alih fungsi revisi hutan di Riau dengan terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2015).
"Saya bilang kalau pelepasan perkebunan saya enggak bisa, bukan tupoksi saya. Pak Surya tanya yang dekat dengan gubernur siapa? Saya bilang bisa menghubungi ananda Gulat, karena saya tahu dia sangat dekat dengan Pak Gubernur. Ibarat ayah dan anak," kata Zulher di persidangan.
Karena saran tersebut diterima oleh Darmadi, maka kemudian Zulher mempertemukan Darmadi dengan Gulat untuk selanjutnya dihubungkan dengan Annas. Namun, setelah ada pertemuan Darmadi, Gulat dengan Annas, Zulher memilih untuk tidak ikut campur dalam pertemuan.
Kemudian saat mejelis hakim memeriksa keterangan terdakwa Gulat, dia membeberkan bahwa PT Duta Palma berjanji memberikan Rp8 milyar untuk Annas. Uang senilai Rp8 milyar untuk Annas merupakan sebagai imbalan perusahaannya agar dimasukkan dalam revisi SK alih fungsi hutan. Meskipun demikian, dari uang yang dijanjikan Rp8 milyar tersebut baru direalisasikan Rp3 milyar, dan atas jasa Gulat menghubungkan Darmadi ke Annas, dirinya menerima Rp100 juta. Untuk memenuhi kekurangan sebesar Rp5 milyar, Gulat mecari dana pinjaman ke rekannya di Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau , Edison Marudut Marsdauli.
"Kenapa saudara sampai berani mencari pinjaman untuk membantu orang lain, apakah saudara juga ada kepentingan terhadap itu?" kata ketua majelis hakim Supriyono.
Gulat tidak tegas menjawab ke majelis hakim bahwa dirinya juga ada kepentingan dalam perubahan SK tersebut.
"Yang terpikir saat itu saya cuma mencari uang pinjaman,"ujar Gulat dengan nada tertahan-tahan saat menjelaskan kepada majelis hakim.
Kembali majelis hakim menanyakan hal itu secara berulang kali, tapi Gulat menjawab berbelit-belit.
"Secara rasional, jika seseorang berusaha mencarikan pinjaman untuk orang lain, pasti ada kepentingannya," kata hakim Supriyono.
Majelis hakim mengecam tindakan Gulat tidak menjawab dengan tegas pertanyaan majelis hakim.
"Saudara ini kan ketua asosiasi Petani Kelapa Sawit, juga dosen. Tapi tidak membela kepentingan rakyat kecil, malahan berencana membantu PT Duta Palma yang meminta bagian Lahan Seluas 18 ribu hektar," kata hakim Supriyono.
Namun, keterangan baru ini tidak sama sekali disebutkan dalam surat dakwaan Gulat. Dalam dakwaan Gulat hanya meminjam uang ke Edison untuk memenuhi permintaan Annas.
Berdasarkan pidato sambutan (mantan) Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, yang kini menjabat sebagai Ketua MPR, mengatakan adanya kesempatan perluasan lahan seluas 30 ribu hektar yang bisa diajukan dalam revisi SK Gubernur Riau atas perubahan luas kawasan hutan menjadi bukan hutan.
Mendengar kebijakan itu, Gulat pun menemui dan meminta lahan perkebunan miliknya dimasukkan dalam revisi SK Gubernur Riau nomor 637 tersebut.