Suara.com - Sejumlah anggota Polri yang menjadi saksi penting untuk tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan tidak mau memenuhi panggilan penyidik KPK. Ada yang beralasan sakit, sedang menjalankan tugas, bahkan ada yang tidak memberikan keterangan sama sekali.
Terkait dengan pemeriksaan saksi dari unsur polisi, ada tiga hal yang akan dilakukan KPK. Pertama, mereka dipanggil lagi lewat surat dengan tembusan ke Presiden Joko Widodo.
"Saksi yang kita panggil ini kan sebagian di antaranya bukan dari kepolisian, kalau dari kepolisian kita akan panggil lagi yang disertai dengan tembusan Presiden," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di lantai 6 gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2015).
Kedua, KPK akan mengklarifikasi para saksi yang bersedia hadir untuk diperiksa dan saksi yang menolak diperiksa.
Ketiga, KPK juga mencari tahu apakah saksi yang mangkir itu memang bertujuan untuk menunjang kepentingan tersangka Budi Gunawan atau tidak.
Saksi yang tidak mau memenuhi panggilan sama artinya membangkang dan hal ini merupakan pelanggaran.
Selain itu, pihaknya juga sedang menyelidiki apakah mangkirnya para saksi ini untuk menunjang kepentingan Budi Gunawan sebagai tersangka atau tidak.
Terkait dengan kemungkinan pemanggilan paksa terhadap anggota Polri yang tidak mau hadir, KPK belum akan melakukannya. Tapi kalau memang semua upaya sudah dijalankan dan mereka tidak mau datang juga, tak tertutup kemungkinan dipanggil paksa.
"Namun, KPK tetap berhati-hati sesuai kewenangan KPK sendiri," katanya.