Tanpa Keppres, Tim Independen Disamakan seperti Pengamat

SiswantoNur Ichsan Suara.Com
Kamis, 29 Januari 2015 | 16:32 WIB
Tanpa Keppres, Tim Independen Disamakan seperti Pengamat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pengacara anggota Forum Advokat Pengawal Konstitusi, Daniel Topana, mengatakan pembentukan Tim Konsultatif Independen tanpa Keputusan Presiden merupakan bukti Presiden Joko Widodo setengah hati dalam menyelesaikan kemelut di tubuh KPK dan Polri.
 
"Ini merupakan setengah hati dari Presiden Jokowi," ujar Daniel di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/1/2015).  Tim independen dibentuk oleh Presiden untuk membantu mencari solusi atas permasalahan yang terjadi antara KPK dan Polri.
 
Menurut Daniel kalau Jokowi serius menyelesaikan permasalahan di dua lembaga penegak hukum itu, mestinya menerbitkan payung hukum begitu dibentuk.
 
"Seharusnya kalau ada keinginan menuntaskan kisruh, seharusnya tim sembilan ada Keppres ya, yang isinya mempunyai kewenangan untuk memeriksa pejabat-pejabat yang terkait masalah ini," katanya.
 
Karena bekerja tanpa payung hukum, Daniel menyamakan Tim Konsultatif Independen yang beranggotakan sembilan orang itu sebagai pengamat.
 
"Kalau tidak ada, sama aja kayak pengamat atau tokoh masyarakat," tuturnya.

Suara.com - Kemarin, tim tersebut telah memberikan lima butir rekomendasi kepada Presiden di Istana Kepresidenan. Kelima rekomendasi tersebut, yakni:

Pertama, Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya menjaga marwah institusi penegak hukum baik polri maupun KPK.

Kedua, Presiden seyogyanya tidak melantik calon kapolri dengan status baru kapolri, agar institusi polri segera dapat memiliki kapolri yang definitif.

Ketiga, Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap penegak hukum siapapun, baik polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.

Keempat, Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.

Kelima, Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI