Suara.com - Mustofa, terdakwa pembunuh Ina Winarni, mahasiswi Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 365 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (29/1/2015) lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dihukum 12 tahun.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua Budi Susanto.
Hal yang menjadi pertimbangan putusan hakim, perbuatan terdakwa meresahkan, sadis dan menyebabkan korbannya meninggal. Atas putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima.
Peristiwa pembunuhan Ina Winarni terjadi pada 9 September 2014. Mahasiswi Undip ditemukan tewas di rumah pamannya yang berlokasi di Blok G-26 Perumahan Graha Estetika Semarang. Pelaku pembunuhan adalah Mustofa, pekerja bangunan di sebelah tempat tinggalnya yang berniat merampok rumah paman korban. (Antara)
Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Undip Divonis 10 Tahun Penjara
Arif Sodhiq Suara.Com
Kamis, 29 Januari 2015 | 16:17 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tragedi Karikatur Nabi: 8 Orang Dihukum Atas Pembunuhan Guru di Prancis
22 Desember 2024 | 15:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 08:02 WIB
News | 07:43 WIB
News | 07:32 WIB
News | 02:10 WIB
News | 23:30 WIB
News | 22:34 WIB