Suara.com - Pengacara yang tergabung dalam Forum Advokat Pengawal Konstitusi akan melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Budi Waseso, ke Pelaksana Tugas Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Kamis (29/1/2015). Laporan mereka terkait penangkapan dan penetapan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh aparat Bareskrim Mabes Polri.
"Dia melakukan pelanggaran luar biasa pada rekan kami BW. Ini tindakan serius," kata salah satu pengacara, Saor Siagian, di gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis (29/1/2015).
Saor mengatakan Bambang telah menjadi korban kriminalisasi yang dilakukan Bareskrim di bawah Budi Waseso. Bambang ditangkap dan dijadikan tersangka atas dasar dugaan mengarahkan saksi sengketa Pemilukada 2010 memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi.
"Rekan kita, advokat BW, korban kriminalisasi Kabareskim Polri, ketika berpraktek di Mahkamah Konstitusi tahun 2010, beliau ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri," katanya.
Menurut Saor, Bareskrim telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan hal itu sangat melecehkan profesi advokat.
Selain melapor ke Plt Kapolri, forum advokat juga akan melaporkan Kabareksrim ke Propam dan Irwasum Mabes Polri.
"Kalau Budi Waseso masih dipertahankan, ini pesan tidak menguntungkan untuk Polri. Kami cinta Polri, tapi kami tidak mau polisi kriminalisasi advokat," katanya.
Saat ini, para advokat masih berada di dalam gedung Rupatama Mabes Polri.
Kasus Bambang yang dipersoalkan Bareskrim terjadi saat Bambang masih menjadi pengacara salah satu kandidat di Pemilukada Kotawaringin Barat tahun 2010. Para pengacara mengatakan seharusnya kasus Bambang ditangani dulu Persatuan Advokat Indonesia sebagai organisasi yang menaungi advokat, sebelum dibawa ke ranah pidana.