Suara.com - Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis hasil sementara penyelidikan black box atau kotak hitam pesawat Air Asia QZ8501 tujuan Surabaya-Singapura yang hilang sejak Minggu, 28 Desember 2014 lalu.
Kepala Investigasi Air Asia KNKT Mardjono Siswosuwarno mengatakan, laporan yang disampaikan sementara ke publik bukanlah hasil akhir penyelidikan KNKT. Sebaliknya, itu hanya berisi info faktual tentang kejadian jatuhnya pesawat AirAsia yang tengah diselidiki.
"Belum lengkap tapi semacam updating. Laporan awal ini juga akan memberikan semacam pandangan tentang arah penyelidikan selanjutnya," ujar Mardjono di Kantor KNKT, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Mardjono mengatakan, ada 18 poin faktual informasi yang telah diperoleh KNKT setelah mempelajari isi dari black box pesawat. Nantinya, informasi itu akan lebih akurat apabila pihaknya telah melakukan rilis keseluruhan.
"Informasi tambahan kemungkinan akan ada, dan informasi hari ini ada 18 poin, faktual informasinya yang dikumpulkan," kata dia.
Mardjono melanjutkan, isi dari 18 poin faktual itu antara lain kelayakan pesawat sebelum terbang. Berdasarakan hasil penyelidikan KNKT, dapat dikatakan bahwa pesawat dalam kondisi baik dan layak untuk terbang, serta dapat dioperasikan dalam batas berat yang seimbang.
Ia juga mengungungkapkan, kondisi terakhir pesawat sebelum jatuh ke permukan laut berada di ketinggian 32 ribu kaki atau 9,7 kilometer. Terkait penyidikan, Mardjono menegaskan pihaknya bukan ingin menyalahkan pihak AirAsia maupun pilot, melainkan untuk keselamatan transpotasi penerbangan.
"Jadi, bukan menyalahkan atau untuk penuntutan ganti rugi," tutup Mardjono.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Tranportsi (KNKT) Marsekal Muda (Purn) Tatang Kurniadi menegaskan, pihaknya akan mempercepat penyelesaian pemeriksaan black box pesawat AirAsia QZ8501.
"Kami memiliki aturan 12 bulan, namun kita akan percepat untuk final report, kita akan percepat tujuh sampai delapan bulan setelah kejadian itu (Minggu, 28 Desember 2014)," ujar Tatang di Kantor KNKT, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Dia menerangkan, percepatan penyelesaian pemeriksaan tetap dilakukan kendati Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) menargetkan laporan akhir harus selesai dalam waktu 12 bulan.