Suara.com - Ombudsman RI menerima laporan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang protes atas penangkapan dirinya oleh Bareskrim Polri. BW melaporkan tindakan maladministrasi Polri.
Anggota Ombudsman RI Pranowo Dahlan mengatakan pihaknya akan meneruskan laporan itu dan membuat rekomendasi. Rekomendasi itu akan ditujukan ke Presiden Joko Widodo, KPK dan Polri.
Dia mengatakan rekomendasi itu harus ditanggapi oleh Presiden. Jika tidak Ombudsman mengancam akan mengajukan pemakzulan atau impeachment Jokowi.
"Nanti akan kita laporkan ke Presiden, kalau Presiden tidak menanggapinya bisa kita lakukan pengajuan impeachment terjadap Presiden," kata Dahlan di Ruangan Adjudikasi Lantai 6 Gedung Ombidsmen, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2015).
Di kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman lainnya, Budi Santoso akan meminta sejumlah dokumen terkait laporan itu ke pihak kepolisian. Dia berharap Mabes Polri bisa memberikan dokumen pendukung terkait kasus BW ke Ombudsman.
"Eksekutornya nanti atasan instanai masing-masing yang melakukan. Dan selama ini Polri sangat koperatif. Mudah-mudahan bisa semakin memperlancar," jelas Budi.
Jumat (23/1/2015), Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri dengan tuduhan mengarahkan para saksi untuk memberi kesaksian palsu dalam sidang perkara sengketa pemilihan Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Bareskrim Polri mengklaim memiliki tiga alat bukti yang kuat untuk menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Setelah diperiksa di Bareskrim selama lebih dari 15 jam, penahanan Bambang akhirnya ditangguhkan setelah adanya jaminan dari para pimpinan KPK, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja yang mendatangi Mabes Polri. Bambang dibebaskan pada Sabtu (24/1) pukul 01.20 WIB dini hari.
Ombudsman Ancam Ajukan Impeachment Presiden Jokowi
Kamis, 29 Januari 2015 | 14:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Harapkan Pimpinan Baru Bisa Perkuat Regulasi soal Suap untuk Pejabat Asing dan Kekayaan Tak Wajar
22 November 2024 | 19:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI