Suara.com - Ketua Komite Nasional Keselamatan Tranportsi (KNKT) Marsekal Muda (Purn) Tatang Kurniadi menegaskan, pihaknya akan mempercepat penyelesaian pemeriksaan black box pesawat AirAsia QZ8501.
"Kami memiliki aturan 12 bulan, namun kita akan percepat untuk final report, kita akan percepat tujuh sampai delapan bulan setelah kejadian itu (Minggu, 28 Desember 2014)," ujar Tatang di Kantor KNKT, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Dia menerangkan, percepatan penyelesaian pemeriksaan tetap dilakukan kendati Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO) menargetkan laporan akhir harus selesai dalam waktu 12 bulan.
Tatang juga mengatakan, pihaknya ingin membuktikan pada dunia bahwa KNKT tidak main-main dalam menyelesaikan pemeriksaan black box tersebut.
"Indonesia dianggap main-main. Tapi mudah-mudahan akan secapat selesai dan kita bisa berikan final laporannya," tutupnya.