Zulkarnain Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Gratifikasi

Kamis, 29 Januari 2015 | 07:25 WIB
Zulkarnain Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Gratifikasi
Bareskrim Mabes Polri (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, atas dugaan menerima gratifikasi ketika masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim).

"Kami minta Bareskrim mengusut soal dugaan gratifikasi ketika Zulkarnain menjabat sebagai Kajati Jatim," ungkap anggota Aliansi Masyarakat Jawa Timur, Zainal Abidin, di Mabes Polri, Rabu (28/1/2015).

Zainal menyebut, pihaknya menengarai Zulkarnain mendapatkan satu Toyota All New Camry 3000cc dan sejumlah uang dari Gubernur Jatim saat itu, Imam Utomo.

"Apa urusannya Gubernur Jatim mendatangi Kajati Jatim saat itu?" kata Zainal.

Beberapa bukti yang diserahkan pihak Zainal ke Bareskrim, di antaranya adalah dokumen laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di Jatim melalui P2SEM APBD-P Provinsi Jatim tahun anggaran 2008, dengan uang negara sejumlah Rp277,5 miliar yang diduga telah dikorupsi untuk membiayai Pilgub 2008 dan Pileg 2009.

Selain itu, bahan bukti lainnya adalah dokumen daftar lampiran dugaan tindak pidana korupsi P2SEM APBD-P Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2008, serta satu lembar fotokopi tanda bukti penerimaan laporan dugaan tindak pidana korupsi dari KPK.

Disebutkan, kasus ini bermula pada 2008, ketika Kejati Jatim tengah menyelidiki kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), yang ditangani oleh Zulkarnain selaku Kajati Jatim. Namun, Zulkarnain diduga telah menerima dana suap senilai Rp2,8 miliar dari Gubernur Jatim untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.

Perkara itu sendiri ketika itu melibatkan sebanyak 186 orang sebagai tersangka, yang mayoritas adalah para anggota DPRD Jatim. Namun, Zainal yang adalah juga anggota DPRD Jatim periode 1999 hingga 2009, mempertanyakan kenapa Zulkarnain tidak menyelidiki kasus itu hingga ke Gubernur Jatim sebagai pemegang kebijakan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI