Gawat, Pengedar Sabu Nyamar Jadi Tukang Es

Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 29 Januari 2015 | 01:41 WIB
Gawat, Pengedar Sabu Nyamar Jadi Tukang Es
Sabu-sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, menangkap penjual es degan yang diduga juga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum setempat.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun AKP Sukono, Rabu (28/1/2015), mengatakan tersangka adalah Y.Y warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

Setiap harinya tersangka berjualan es degan di kawasan Alun-alun Kota Madiun.

"Tersangka ditangkap polisi di rumahnya. Kasus ini masih diselidiki polisi lebih lanjut," ujar AKP Sukono kepada wartawan.

Menurut dia, dari tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah serbuk kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu dan seperangkat alat isap lainnya.

Polisi juga menggelandang tersangka ke rumahnya untuk mendapatkan sejumlah barang bukti lain terkait peredaran narkoba di Kota Madiun.

Sementara, Ketua RT di lingkungan tempat tinggal tersangka, Imam Suroso, mengatakan tidak menyangka jika Y.Y terlibat peredaran gelap narkotika.

"Kami tidak menyangka jika ia pengedar narkoba. Selama ini kami mengetahui jika aktivitasnya sebagai penjual es di Alun-Alun Kota Madiun," kata Imam Suroso.

Akibat perbuatannya, tersangka dinilai melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama empat hingga 20 tahun.

Data Satuan Resnarkoba setempat mencatat, selama awal hingga pertengahan Januari 2015, sudah ada lima kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Madiun yang berhasil diungkap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI