Suara.com - Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji berpendapat, sikap kepolisian yang mengumumkan penabrak di Jalan Arteri Pondok Indah, Christoper tidak terbukti menggunakan narkoba akan memberatkan hukuman bagi pelaku. Dengan pembuktian pelaku tidak terlibat narkoba, kepolisian bukan hanya menjerat pelaku peristiwa tabrakan Christoper dengan UU Lalulintas, namun bisa menggunakan pasal berlapis.
Indriyanto yang dihubungi suara.com, Rabu (28/1/2015), mengungkapkan pasal lain yang bisa digunakan oleh polisi yakni Pasal 338 KUHP yang menyangkut pembunuhan.
Pasal itu bisa sangat memberatkan buat pelaku jika memang Christoper dianggap tidak terbukti menggunakan narkoba.
“Justru dengan narkobanya tidak terbukti, itu malah bisa memperberat yang bersangkutan karena menabrak dalam keadaan sadar,” terang Indriyanto.
“Ini bukan lagi kelalaian dan ada kesengajaan jika dilakukan dalam keadaan sadar. Ada Kesengajaan perampasan nyawa orang lain,” tambahnya lagi.
Apalagi, kata Indriyanto, pelaku sebelumnya sudah menabrak kendaraan lain terlebih dahulu sebelum menabrak motor lain yang mengakibatkan empat orang tewas.
“Artinya selain UU Lalulintas, KUHP juga bisa dikenakan,” jelas Indriyanto.
Dia juga menyebutkan, jika polisi tidak mau menggunakan KUHP, Jaksa Penuntut semestinya bisa menambah pasal yang menjerat supir maut Christoper.
Sebelumnya, sebuah mobil bernomor polisi B-1658-PJE yang dikemudikan Christopher terlibat tabrakan beruntun yang melibatkan dua tiga mobil dan beberapa motor di sepanjang Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015), malam.
Akibatnya empat orang pengemudi sepeda motor meninggal dunia yakni anggota Sabhara Polsek Metro Kebayoran Baru Aiptu Batang Onang, Wisnu Anggoro, Mustofa dan Mahyudi Herman, serta beberapa orang terluka.