Suara.com - Anggota Komisi III DPR Putu Suardina meminta agar eksekusi mati bandar narkoba jaringan "Bali Nine" untuk tidak dilakukan di Bali. Hal itu disampaikan di depan Jaksa Agung HM Prasetyo saat rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung.
"Untuk jaringan bali nine, saya mewakili masyarakat Bali, kalau boleh jangan dieksekusi di Bali," kata Putu di ruang rapat, DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Menurutnya, bila eksekusi ini dilakukan di Bali akan menimbulkan gejolak lantaran banyaknya warga Australia yang tinggal di Bali.
"Ini pesan dari masyarakat Bali," ujarnya.
Kendati demikian, Politisi Demokrat ini, juga berharap Kejaksaan tetap menindak kasus-kasus narkoba di seluruh Indonesia. Sebab, kejahatan narkoba adalah kejahatan luar biasa.
"Kejaksaan harus berani untuk menindak kasus narkoba. Di Bali pun, siapapun penegak hukumnya, soal narkoba harus setor nyawa," ujarna.
Seperti diberitakan, dari sejumlah nama yang ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo, dua nama diantaranya yakni, Myuran Sukumaran alias Mark dan Andrew Chan. Keduanya merupakan Warga Negara Australia.