Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo memutuskan untuk membakar Al Quran raksasa yang ditemukan di Desa Glagaharum, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada pertengahan bulan Januari silam. Keputusan tersebut diambil MUI setelah menggelar rapat tertutup guna membahas nasib Al Quran berbobot dua kuintal tersebut pada hari Rabu (28/1/2015).
Ketua MUI Kabupaten Sidoarjo KH Usman Bahri mengungkapkan, pembakaran dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap Al Quran yang dimaksud, ditemukan banyak lafadz Al Quran yang keliru. Bahkan, kekeliruan yang ditemukan mencapai ratusan.
Pembakaran akan dilakukan di Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Menurut Usman, pembakaran dilakukan agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat sekaligus menjadi bahan pelajaran bagi masyarakat.
Dari hasil investigasi yang dilakukan MUI Sidoarjo kepada Anang Asriyanto, si penemu Al Quran raksasa, terungkap beberapa fakta. Salah satu diantaranya adalah bahwa Anang membeli Al Quran itu dari warga Cangkring, kecamatan Candi seharga Rp. 42 Juta.
Al Quran tersebut selanjutnya dijatuhkan pada saat acara istiqhosah sedang digelar di samping rumah Anang.
" Dalam rapat tadi, Anang kami cecar dengan berbagai pertanyaan, hingga akhirnya ia mengakui semuanya," ujar Ketua MUI Kabupaten Sidoarjo KH Usman Bahri saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/1/2015).
Sebelumnya diberitakan, pada Senin, 12 Januari 2015 silam, Anang Asrianto (38), mengklaim Al Quran dengan panjang dua meter dan lebar dua meter lebih dan beratnya dua kwintal tiba-tiba muncul di kamar rumahnya. Awalnya, Anang mengaku tidak tahu siapa yang menaruh Al Quran itu di kamar tersebut.
Menyusul penemuan tersebut, MUI Sidoarjo turun tangan. Sehari sesudah penemuannya, Al Quran tersebut diamankan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Al Quran dibawa agar tidak menimbulkan penafsiran yang macam-macam di kalangan masyarakat. (Yovie Wicaksono)