Keputusan Peradi Tak Serta Merta Hentikan Kasus Bambang di Polisi

Siswanto Suara.Com
Rabu, 28 Januari 2015 | 18:43 WIB
Keputusan Peradi Tak Serta Merta Hentikan Kasus Bambang di Polisi
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hasil pemeriksaan Perhimpunan Advokat Indonesia terhadap dugaan mempengaruhi saksi agar memberikan keterangan palsu di persidangan yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sewaktu masih menjadi pengacara salah satu calon kepala daerah di Kotawaringin Barat tahun 2010, tidak serta merta menghentikan proses hukum di Bareskrim Mabes Polri.

Demikian dikatakan oleh advokat yang juga menjadi Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Hubungan Media, Arman Remy, Rabu (28/1/2015).

"Kenapa? karena institusi Polri adalah institusi negara yang bersifat independen. Artinya, tidak bisa dipengaruh oleh siapa saja dalam menjalankan tugasnya, kecuali dengan kesadaran sendiri," kata Arman kepada suara.com.

Sebagai institusi negara yang taat kepada hukum, kata Arman, sejatinya Mabes Polri memberikan SP3 kepada Bambang.

"Polri akan mendapat apresiasi dari masyarakat," kata Bambang.

Arman menambahkan dalam  UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 16, pengacara memiliki hak imunitas. 

"Karena itu jika tidak terbukti melanggar, majelis etik Peradi bisa merehabilitasi nama BW, tetapi tidak serta merta menghentikan proses hukum di polisi," kata Arman. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI