Suara.com - Hasil pemeriksaan Perhimpunan Advokat Indonesia terhadap dugaan mempengaruhi saksi agar memberikan keterangan palsu di persidangan yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sewaktu masih menjadi pengacara salah satu calon kepala daerah di Kotawaringin Barat tahun 2010, tidak serta merta menghentikan proses hukum di Bareskrim Mabes Polri.
Demikian dikatakan oleh advokat yang juga menjadi Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Hubungan Media, Arman Remy, Rabu (28/1/2015).
"Kenapa? karena institusi Polri adalah institusi negara yang bersifat independen. Artinya, tidak bisa dipengaruh oleh siapa saja dalam menjalankan tugasnya, kecuali dengan kesadaran sendiri," kata Arman kepada suara.com.
Sebagai institusi negara yang taat kepada hukum, kata Arman, sejatinya Mabes Polri memberikan SP3 kepada Bambang.
"Polri akan mendapat apresiasi dari masyarakat," kata Bambang.
Arman menambahkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 16, pengacara memiliki hak imunitas.
"Karena itu jika tidak terbukti melanggar, majelis etik Peradi bisa merehabilitasi nama BW, tetapi tidak serta merta menghentikan proses hukum di polisi," kata Arman.