PKS: Penanganan Kasus Etika dan Pidana Bambang Harus Jalan Bareng

Rabu, 28 Januari 2015 | 16:41 WIB
PKS: Penanganan Kasus Etika dan Pidana Bambang Harus Jalan Bareng
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto penuhi panggilan Komnas HAM, Jakarta,Selasa (27/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etika dan pidana yang dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto harus berjalan bersama-sama.

"Menurut saya, etika tetap jalan, pidana tetap jalan. Seluruh proses tetap dihormati. Karena polisi tentu memulai proses itu sudah mendapatkan bukti-bukti," kata Nasir di DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2015).

Kasus dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Bambang saat ini ditangani Bareskrim Mabes Polri. Bambang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Sedangkan dalam UU tentang Advokat, seorang advokat yang diduga melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas harus terlebih dahulu dibawa ke majelis etik Persatuan Advokat Indonesia sebelum masuk ke ranah pidana.

"Artinya kalau BW merasa diperlakukan tidak adil, bisa praperadilankan. Jadi, menurut saya kita hormati Peradi, tapi harus menghargai yang dilakukan polisi. Dan, saya kurang sependapat kalau dibentur-benturkan," kata Nasir.

Nasir mengatakan seharusnya kasus seperti yang terjadi pada Bambang diantisipasi agar tidak menjadi preseden di kemudian hari. Caranya, kata Nasir, anggota DPR mengusulkan untuk mempercepat revisi KUHAP dan KUHP serta UU di bawahnya.

"Harus diantisipasi, lewat revisi KUHAP dan KUHP dan UU di bawah itu, harus dilaksanakan. Supaya bisa menjadi antisipasi ke depan," kata Nasir.

Sebelumnya, anggota Peradi Saur Siagian menilai Mabes Polri telah menciderai profesi advokat terkait dengan penangkapan dan penetapan Bambang menjadi tersangka.

"Ini pencideraan yang sangat luar biasa kepada profesi kami sebagai advokat," kata salah satu advokat, Saur Siagian, di gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Ini adalah koruptor menyerang balik, tapi kami sebagai advokat ada sesuatu yang sangat serius. BW ditetapkan sebagai tersangka adalah ketika dia praktek sebagai advokat, dan dalam UU Advokat, advokat sebagai penegak hukum, mestinya BW dilaporkan kepada organisasi kami," Saur menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI